Rabu, 12 Januari 2011

Pembiayaan Pembangunan Kebudayaan Dalam Pengelolaan Museum

Kebudayaan merupakan ciri khas khusus yang dimilki suatu daerah. Kebudayaan merupakan aset yang berharga dan dapat bermanfaat bagi negara jika dikelola dengan baik. Kebudayaan dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata sekaligus pendidikan melalui budaya, seseorang dapat belajar dari kearifan lokal yang sudah makin memudar dan dari situ juga terkandung nilai moral tersendiri yang diperlukan dalam era krisis moral ini. Salah satu bentuk sarana kebudayaan adalah museum. Museum merupakan barang publik yang berorientasi pada kebudayaan yang ditinjau dari fungsi utama sebagai sarana pendokumentasian benda-benda bersejarah dan ilmu pengetahuan.

Pengelolaan museum membutuhkan niat baik dari pemerintah dalam merevitalisasi museum. Terlihat dari pagu APBN tahun 2011 yang diprogramkan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Jika tahun 2010 Ditjen ini hanya menganggarkan Rp 23,790 milyar, pada tahun 2011 nanti anggarannya menjadi Rp 133,775 milyar atau naik sebesar 462,32%.

Rincian penggunaan anggaran dana tersebut adalah Rp 23,790 milyar itu akan digunakan untuk merevitalisasi 5 museum nasional dan 30 museum daerah. Pagu tersebut, dalam anggaran, tidak termasuk mengembangkan pengelolaan Museum Nasional. Khusus Museum Nasional, Ditjen Sejarah dan Purbakala menganggarkan budget Rp 17,9 milyar atau naik 9,41 % dari tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 16,3 milyar. Hanya saja masih diragukan anggaran ini dapat mencukupi untuk pembiayaan pengelolaan museum lainnya yang jumlahnya dipastikan lebih dari 80 museum dan tersebar merata di Indonesia.

Selain menaikkan anggaran sebaiknya juga diberlakukan kerjasama lain sebagai upaya untuk pengelolaan museum. Diantaranya adalah sumber biaya yang diperoleh dari jasa layanan aset kebudayaan dan hasil kemitraan (nonkonvensional), baik kemitraan dengan dunia usaha maupun masyarakat. Dengan demikian institusi tidak bergantung pada anggaran pemerintah. Model pembiayaan ideal mengedepankan kemandirian finansial dalam pembiayaan pengembangan kebudayaan, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan aset-aset kebudayaan yang terdapat di museum. Berdasarkan potensi yang ada, dikembangkan model pembiayaan pembangunan kebudayaan yang bertumpu pada prinsip kemitraan (partnership principle). Model ini melibatkan empat sumber pembiayaan, yaitu: (1) Pemerintah Pusat; (2) Pemerintah Daerah; (3) dunia usaha, dan; (4) masyarakat. Secara skematis sinergi berbagai komponen dalam pembiayaan pembangunan kebudayaan, khususnya dalam pembiayaan aset-aset kebudayaan di daerah dapat digambarkan seperti di bawah ini.



Model pembiayaan yang memanfaatkan kemitraan dalam pengelolaan museum diharap mampu meningkatkan kunjungan terhadap museum. Dengan peningkatan daya tarik terhadap museum ini diharapkan pula dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap aset budaya. Sehingga dengan adanya kontribusi dari dunia usaha serta masyarakat dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan aset budaya pada anggaran pemerintah.

Sumber:

- Http://Sejarah.Kompasiana.Com/2010/09/23/Anggaran-Pengelolaan-Museum-Tahun-2011-Naik-462-Persen/

- Http://cinta-museum.blogspot.com/2010/02/optimis-dengan-tahun-kunjungan-museum.html

- Model Pembiayaan Pembangunan Kebudayaan, Direktorat Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Bappenas